Jakarta (25/3) – Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso menegaskan tentang komitmen lembaganya terhadap Pancasila. Hal ini diungkapkan Chriswanto saat menghadiri acara “Tadarus Kebangsaan”, yang diselenggarakan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3).
Tadarus Kebangsaan ini sendiri diikuti oleh 25 ormas Islam. LPOI yang diketuai Said Aqil Siroj menyelenggarakan acara ini dengan tujuan merajut silaturrahim antar-ormas Islam di Indonesia, sekaligus menyusun proyeksi kepemimpinan Muslim di Indonesia pada masa yang akan datang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hadir dan memberikan sambutannya dalam Tadarus Kebangsaan ini.
Sejarah mencatat, kendatipun merupakan ormas Islam, namun sejak awal pendirian LDII sudah berasaskan Pancasila, walaupun saat itu dipandang secara berbeda oleh ormas lain yang berasaskan Islam. “Sejak didirikan tanggal 1 Juli 1972, LDII merupakan ormas Islam berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Komitmen ini, dipertahankan dan diperjuangkan sampai dengan saat ini,” kata Chriswanto.
Menurut Chriswanto, sila pertama Pancasila dijadikan sebagai pondasi, sila ketiga sebagai bingkai, dan sila kelima sebagai tujuan. “Maka sila kedua dan keempat sebagai semangat dan cara untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,” tegas Chriswanto.
Chriswanto menambahkan, jangan sampai sila pertama dijadikan bingkai, karena berpotensi melahirkan negara agama. “Jika hal itu terjadi, maka akan menjadi bibit konflik yang berkepanjangan karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat plural,” katanya.

Perjuangan membumikan Pancasila diwujudkan secara nyata dalam bentuk kontribusi. Chriswanto mengungkapkan bahwa LDII mengimplementasikan “8 Bidang Pengabdian LDII untuk Bangsa”, yang dicetuskan sejak tahun 2006. “Yakni, bidang kebangsaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan alami, teknologi digital, ekonomi syariah, ketahanan pangan, lingkungan hidup, dan energi baru terbarukan,” jelasnya.
2 comments
Pingback: Negara Menjamin Kebebasan Rakyat Beribadah, LDII DIY Soroti Pentingnya Toleransi - DPW LDII DIY
Pingback: Kejaksaan Agung : Kebebasan Beribadah Dijamin UUD 1945 - JOGJA KEREN