
Gunungkidul (30/11) – Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta mengukuhkan “Jaga Warga” Kalurahan Ponjong, Kalurahan Genjahan dan Kalurahan Kentheng. Bertempat di area kawasan Water Byur Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong, Selasa (22/11/2022).
Hadir dalam pengukuhan, Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Forkopimkap Ponjong, lurah beserta jajaran dan ratusan peserta Jaga Warga yang dikukuhkan. Dalam arahannya, Bupati berharap setelah dikukuhkan Jaga Warga tidak sekedar formalitas saja tetapi agar berfungsi sebagaimana mestinya yaitu untuk menjaga persatuan dan kesatuan warga, menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan nilai-nilai luhur dari keistimewaan yogjakarta.
Menurut Wahono Budi Rustanto Ketua DPD LDII Gunungkidul yang juga sebagai salah satu peserta Jaga Warga yang dikukuhkan dari Kalurahan Ponjong, sebagai warga masyarakat sangat mengapresiasi adanya pembentukan Jaga Warga tersebut, “Sebab fungsinya sangat bermanfaat untuk kemaslahatan warga,” katanya.
Menurutnya, Jaga Warga sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat yang rukun kompak kerja sama yang baik, meminimalisir gesekan gesekan permasalahan yang tidak diinginkan. “Masyarakat menjadi ayem tentrem, bahagia dan sejahtera,” imbuhnya.
Merujuk dari ketentuan umum dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga. Wahono menuturkan Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Kelompok Jaga Warga ini merupakan lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kalurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.
Kelompok Jaga Warga diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa, dan partisipasi warga masyarakat.
Adapun kedudukan Kelompok Jaga Warga sebagai mitra Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dan Wilayah kerja Kelompok Jaga Warga sama dengan wilayah kerja Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung. Tugas Kelompok Jaga Warga sebagaimana menurut Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021.
Dengan tugas menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Adapun fungsi Kelompok Jaga Warga adalah sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial, sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dan sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Wewenang Kelompok Jaga Warga adalah mengundang pihak-pihak yang berkepentingan, meminta keterangan kepada setiap orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam pengambilan keputusan, melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota Kelompok Jaga Warga/Pranata Sosial yang ada, mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama; dan/atau memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Masa Kerja anggota Kelompok Jaga Warga memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya. “Sebelum melaksanakan tugasnya, anggota dan Pengurus Kelompok Jaga Warga diberikan motivasi dan arahan tugas dan fungsinya oleh Bupati,” pungkas Wahono. (Masgina)
DPW LDII DIY Lembaga Dakwah Islam Yogyakarta