Negara Menjamin Kebebasan Rakyat Beribadah, LDII DIY Soroti Pentingnya Toleransi

Jakarta (11/4) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII bersilaturahim ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada Senin (10/4). Dipimpin Ketua Umum KH Chriswanto Santoso, rombongan diterima Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Dr. H. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H. Ia menegaskan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah. Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam Undang Undang Dasar 1945, yang tercantum dalam pasal 28 maupun pasal 29. “Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga LDII,” tuturnya.

Menurut Amir Yanto, LDII yang terus menjalin silaturahim dengan berbagai pihak, menunjukkan LDII merupakan organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi. “Kejaksaan Agung menilai positif terhadap LDII, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII. Ini bisa ditiru ormas lain,” kata Amir Yanto menanggapi tudingan LDII eksklusif.

DPP LDII Bersilaturahim ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta
DPP LDII Bersilaturahim ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta

Pada silaturahim tersebut, KH Chriswanto Santoso memaparkan pandangan LDII mengenai Pancasila. KH Chriswanto menegaskan, sila pertama Pancasila, harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain. “Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan,” tuturnya.

Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, maka LDII meyakini sila ketiga Persatuan Indonesia haruslah menjadi bingkai, “Jadi, apapun agama yang dipeluk, aktualisasi kemanusiaan yang dilakukan, bentuk demokrasi yang dijalankan, dan model keadilan yang diterapkan, harus tetap dalam bingkai persatuan Indonesia atau NKRI,” papar KH Chriswanto.

KH Chriswanto Santoso mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang telah memfasilitasi warga LDII untuk literasi hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren, “Interaksi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri dengan pondok-pondok pesantren kami betul-betul luar biasa. Semoga sinergisitas ini bisa terus dijalin sehingga tercipta persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI,” ujarnya.

Pentingnya Toleransi dalam Memandang Perbedaan

Pemaparan KH Chriswanto tersebut diapresiasi Jamintel Amir Yanto. Ia mengatakan konsep berpancasila LDII dapat menjadi contoh ormas-ormas lainnya, terutama dalam memandang perbedaan harus tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa, “Keberagaman itu dipersilahkan, asal jangan membuat keragaman menjadi perbedaan. Kita memiliki NKRI yang harus ditopang dengan Empat Pilar Kebangsaan, sebagai warga negara Indonesia harus memahami hal itu,” tutur Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Ir. Atus Syahbudin, S. Hut., M. Agr., PhD, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII DIY menyambut baik silaturahim ini. Senada dengan Amir Yanto, Atus menekankan pentingnya toleransi. “Sebagai bangsa yang besar dan dilahirkan dari berbagai suku bangsa, kepercayaan, kepulauan, seyogyanya kita lebih mengutamakan toleransi dan saling menghargai. Mengutamakan pula bersilaturahim untuk menjalin persaudaraan dan saling menganyam kelebihan kita masing-masing,” ungkap Atus.

Check Also

Hari Santri Nasional

Peringati HSN, DPP LDII Ingatkan Peran Santri dan Adaptasi Zaman

Jakarta (24/10). Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional (HSN) untuk mengenang jasa para …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *